Skip to main content

Breaking News

[tdnewsticker][label=recent][posts=5]

Modus Warung Sembako di Bogor Terbongkar, Polisi Sita 110 Botol Miras Ilegal

Modus Warung Sembako di Bogor Terbongkar, Polisi Sita 110 Botol Miras Ilegal

Grintanews- Aparat kepolisian dari Polsek Dramaga melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung yang menyamar sebagai toko sembako di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (14/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi cipta kondisi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 110 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek yang disembunyikan di dalam warung kelontong tersebut.

Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim, menjelaskan bahwa pembongkaran kedok warung sembako ini bermula dari kecurigaan personel kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Dramaga. Saat melintasi lokasi, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan di dalam bangunan, polisi menemukan ratusan botol miras siap edar yang disimpan secara tersembunyi guna mengelabui petugas dan warga sekitar.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa 110 botol minuman keras langsung disita dan dibawa ke Markas Polsek Dramaga. Sementara itu, pemilik warung kelontong berinisial SR (40) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif serta diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual barang-barang ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Posting Komentar

0 Komentar