![]() |
| Setelah Buron Bertahun-Tahun, Aset Eddy Tansil Diserahkan ke Negara |
GRINTANEWS- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan beberapa aset milik Eddy Tansil, yang merupakan bos dari PT Golden Key Group (PT GKG) dan terpidana dalam kasus pencurian dana negara sebanyak US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Aset yang diserahkan meliputi uang tunai senilai Rp51,6 miliar, 20 tanah, vila, dan sebuah pabrik. Penyerahan tersebut berlangsung pada acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6), dan dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, serta pejabat tinggi lainnya. "Pada kesempatan ini kami juga ingin melaporkan bahwa PPA telah berhasil menelusuri aset milik terpidana Eddy Tansil, berupa uang sebesar Rp51. 682. 537. 000 (51,6 miliar)," ujar Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada Senin (15/6). Aset milik Eddy Tansil diperoleh melalui negosiasi yang intens dengan pihak bank. Kuntadi menyatakan bahwa pihak bank setuju untuk menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya dikuasai oleh mereka. Secara keseluruhan, nilai aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82. 680. 537. 548.
Rincian total aset Eddy Tansil yang berhasil dipulihkan adalah Rp82. 680. 537. 548, yang terdiri dari:
Uang tunai sebesar Rp51. 682. 537. 548.
1 bidang tanah seluas 1. 550 meter persegi (m2) dan 4 bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
1 bidang tanah seluas 26. 403 m² serta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (sebelumnya pabrik Becks Beer) yang terletak di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).
Dalam sejarahnya, Eddy Tansil menjadi seorang koruptor yang membuat nama Indonesia tercoreng di mata dunia terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada era Orde Baru. Sudah 30 tahun ia "menghilang" tanpa mempertanggungjawabkan kasus yang menjeratnya. Pada tahun 1991, berpandukan kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan waktu itu, Sudomo, serta Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan pinjaman dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lewat PT GKG. Bersama Tommy Soeharto, ia menggunakan dana tersebut untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki, yang merupakan anak perusahaan PT GKG. Namun, perusahaan itu ternyata hanya sebuah kedok. Uang pinjaman yang didapat dari negara justru masuk ke dalam kantong pribadinya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 miliar atas pencurian dana negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun sesuai kurs saat itu, kepada Eddy Tansil setahun setelahnya. Pada Senin, 6 Mei 1996, sekitar pukul 17. 00 WIB, menjadi hari yang tidak akan terlupakan bagi Pemerintah Indonesia serta rakyatnya. Berita tentang pelarian Eddy Tansil membuat negara panik. Ia diduga melarikan diri ke Singapura dan kemudian ke China. Eddy Tansil dilaporkan telah merencanakan pelariannya dengan sangat baik. Ia memanfaatkan waktu untuk menjalani perawatan jantung di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996, sebagai alibi dalam menteruskan rencananya. Sesuai peraturan, Eddy Tansil, yang adalah seorang tahanan, seharusnya mendapatkan pengawalan dari petugas polisi dan sipir ketika berobat. Namun, itu tidak terjadi. Saat melarikan diri, kabarnya Eddy Tansil memberikan 'uang rokok' kepada komandan jaga agar tidak mendapatkan pengawalan.
Untuk membantu rencana pelariannya, Eddy Tansil diketahui telah menyiapkan mobil Suzuki Carry. Keberhasilan rencana kabur Eddy Tansil diduga juga didukung oleh kerjasama dari para petugas keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Setidaknya 10 individu telah diproses secara hukum oleh Polres Jakarta Timur dalam kasus pelarian buron besar ini.
Pemerintah Indonesia yang menyadari insiden ini merasa marah dan membentuk tim melalui Instruksi Presiden Soeharto. Pencarian terhadapnya diperluas menjadi skala internasional dengan melibatkan Kroll Associates, perusahaan yang berpusat di New York dan fokus pada penanganan kejahatan penipuan.
Namun, semua upaya pencarian yang dilakukan sampai saat ini telah sepenuhnya gagal.

0 Komentar